Buku ini menggambarkan bagaimana upaya ijtihad yang dilakukan oleh para pemikir-pemikir islam dari masa awal islam sampai pada abad ke 20. mencoba menggambarkan gelombang ijtihad yang dilakukan para pemikir hukum islam, baik pada masa klasik yang diwakili oleh umar bin khatab, dan pada masa modern yang diwakili oleh fatwa-fatwa MUI.