Text
Perbankan Syariah
Perbankan Syariah atau perbankan islam dikembangkan berdasarkan hukun islam yang bertolak dari larangan untuk tidak mamungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga (riba), serta larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haram di mana hal ini tidak dijamin dalam sistem perbankan konvensional.
Prinsip/hukum perbankan syariah ditimbang akan melahirkan keseimbangan sistem ekonomi karena dihilangkannya antara lain unsur gharar (spekulasi atau ketidakpastian) umpamanya. Di sini pemberi dana di samping turut berbagi keuntungan juga ikut berbagi kerugian. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan lagi komoditas, karena tidak dianggap memiliki nilai instrinsik.
Buku ini menyajikan permasalahan perbankan syariah secara lengkap, antara lain: riba, konsep-konsep perbankan syariah, al-wadiah, mudharabah, pembiayaan dan jual beli, ijrah muntahiya bittamlik, kerjasana usaha, dan pelayanan jasa.
No other version available