Text
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) Terhadap Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Np.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah PAda Kantor Notaris dan PEjabat PEmbuat akata Tanah (PPAT) Pekanbaru.
Description Not Available
No other version available